Minggu, 20 Juli 2014

Berbagai Kelemahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berbagai Kelemahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada dasarnya alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang, olehnya itu, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam, dan pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Bumi (alam) sebenarnya cukup untuk memenuhi hajat hidup seluruh manusia, seperti yang diucapkan oleh Mahatma Gandhi, bahwa “bumi cukup memenuhi kebutuhan umat manusia, tapi ia tidak cukup untuk memenuhi keinginan satu orang manusia yang serakah.” Namun keserakahan manusia terkadang mengabaikan aspek keseimbangan (equalibrium) yang menimbulkan kemerosotan kualitas lingkungan.
“Jika Pohon terakhir telah ditebang, Ikan terakhir telah ditangkap, Sungai terakhir telah mengering, Manusia baru sadar kalau uang tak dapat dimakan,” Untaian bahasa bijak orang Indian yang dipopulerkan oleh Greenpeace itu, sangat cocok mengambarkan kesereakahan dan apatisme manusia terhadap alam dan lingkungannya.
Sekarang ini, dengan merosotnya kualitas lingkungan di sertai ancaman global warming, masyarakat dunia mulai sadar bahwa apa yang pernah diungkapkan Mahatmah Gandhi dan pepatah bijak suku Indian tersebut, ditandai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dunia terhadap lingkungan seperti dengan maraknya gerakan-gerakan dan kegiatan kampanye lingkungan di berbagai belahan bumi, karena timbul kesadaran bahwa pada akhirnya kerusakan lingkungan akan berdampak pada kehidupan manusia itu sendiri.
Dalam suatu lingkungan hidup yang baik, terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan hidup tersebut tergantung pada usaha manusia. Karena manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya lingkungan pun mempengaruhi manusia. Sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Hal demikian, merupakan interaksi antara manusia dan lingkungan.
Emil Salim (dalam Andi Sudirman Hamsah,2007:98) mengemukakan bahwa, jaringan hubungan timbal balik antara manusia dengan segala jenis benda, zat organis dan bukan organis serta kondisi yang ada dalam suatu lingkungan membentuk suatu ekosistem. Jaringan hubungan dalam ekosistem ini bisa tumbuh secara stabil apabila berbagai unsur dan zat dalam lingkungan ini berada dalam keseimbangan.
Hubungan yang sedemikian erat dan ketergantungan manusia terhadap lingkungannya, seyogyanya menimbulkan kesadaran akan pentingngnya keberlanjutan lingkungan hidup yang lestari dan seimbang sehingga hal tersebut perlu di atur dengan jelas, apalagi sebahagian besar negara di dunia ini menganut sistem atau mengklaim negaranya sebagai negara hukum.
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagi konsep universal, pada daratan implementasi ternyata memiliki karakteristik yang beragam. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh-pengaruh kesejarahan tadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Alquran dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut Eropa Kontinental yang di namakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsepsocialist legality, dan konsep negara hukum pancasila (Ridwan HR,2006:1-2). Sebagai negara hukum, maka usaha penegakan hukum harus berdasar pada prinsip bahwa hukum harus tetap dipegang teguh, karena tegaknya hukum dalam suatu negara hukum merupakan jaminan pengakuan akan hak-hak masyarakat.
Di Indonesia sendiri, dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsepsi negara hukum pada masa sekarang ini adalah sesuatu yang popular, bahwa konsep tersebut selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum (Machfud MD dalam Andi Sudirman Hamsah, 2007:14).
Sejak merdeka para pendiri bangsa ini telah memikirkan pentingnya pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) telah diatur dalam pasal 33 ayat (3), yaitu :” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kemakmuran berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Di dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, juga ditekankan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus selaras dengan masalah sosial dan lingkungan. Hal ini tertuang dalam pasal 33 ayat(4) yaitu“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Namun, hak atas lingkungan yang sehat dan baik baru diatur dalam sebuah UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tentang Lingkungan Hidup yang diganti dengan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian juga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik di Indonesia diakui sebagai HAM melalui ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia . Di salah pasal pada Dekrasi Nasional tentang HAM menetapkan bahwa,” setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam perkembanganya dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di Bab HAM dan Kebebasan Dasar Manusia, dibawah bagian Hak untuk Hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dasarnya pada Pasal 28H UUD 1945, dengan ditempatkan hak lingkungan ini diharapkan semua lapisan masyarakat semakin menjaga kualitas lingkungan hidup dengan perlu dilakukan suatu perlindungan dan pengelolaan yang terpadu, intragrasi dan seksama untuk mengantisipasi penurunan akibat pemanasan global (Siti Khotijah, 2009: http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/lg/analisis-filosofi-uu-nomor-32-tahun-2009/).


Kelemahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Untuk pelestarian terhadap masalah lingkungan hidup sangat kompleks dan pemecahan masalahnya memerlukan perhatian yang bersifat komperehensif dan menjadi tanggung jawab pemerintah didukung pertisipasi masyarakat. Di Indonesia, pengelolaan lingkungan hidup harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas dan menyeluruh sehingga diperoleh suatu kepastian hukum (Siswanto Sunarso, 2005:31).
Keluarnya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009 menggantikan Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997 yang dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan banyak mendapat apresiasi dan sebagai upaya yang serius dari pemerintah dalam menangani masalah-masalah pengelolaan lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009, juga memasuhkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi. Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya (Siti Khotijah, 2009: http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/lg/analisis-filosofi-uu-nomor-32-tahun-2009/).
Tetapi bila dicermati lebih jauh, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut, seperti dalam pasal 26 ayat (2) bahwa” pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Dalam pasal ini, tidak diikuti penjelasan seperti apa dan bagaimana bentuk informasi secara lengkap tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan bila hal tersebut tidak dilakukan, begitupula dalam ayat (4) “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal” juga tidak di ikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, sehingga justru mereduksi hak-hak masyarakat dalam proses awal pembangunan.
Padahal tingkat pengetahuan masyarakat dalam memahami undang-undang sangat kurang, seperti yang dikatakan Tasdyanto Rohadi (Ketua Umum Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia), survei terhadap tingkat pemahaman UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun menunjukkan 15 % masyarakat sebuah kota memahami UU tersebut dengan baik. Sebagian besar lagi, yaitu 25 % mengetahui judul tanpa mengetahui substansi pengaturan dengan baik. Yang menyedihkan adalah, sisanya, 60 % masyarakat kota tersebut tidak mengetahui judul dan substansi pengaturan dengan baik, dan hal ini menunjukkan bahwa cara menyelenggarakan kebijakan kepada masing-masing segmen tersebut membutuhkan cara dan strategi yang berbeda. UUPPLH yang sangat bernuansa ilmiah dan akademis hanya akan mampu dipahami oleh komunitas rasional. Hanya sayangnya komunitas rasional di perkotaan tidak lebih dari 30 %, bahkan di desa-desa, komunitas rasional tidak melebihi dari 5 %. (AgusAdianto,2009:http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index.php?ac-id=NjkzMw==).
Selain itu, dari ketigabelas instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, diperkenalkan instrumen baru yang tidak terdapat dalam UUPLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (pasal 15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009). Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya (Anonime,2009:http://www.duniaesai.com/direktori/esai/42-lingkungan/231waspadai-pelaksanaan-uu-pplh-no-32-tahun-2009.html).
Hal yang perlu di perhatikan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam masalah lingkungan hidup masih kurang, seperti dalam hasil survey yang dilakukan oleh Sugeng Suryadi Syndicat tahun 2006 yang mengatakan bahwa kepala daerah kurang peduli terhadap lingkungan hidup. Menurutnya sekitar 47% kepala daerah kurang peduli dengan lingkungan hidup, 9% tidak peduli, cukup peduli 37% dan sangat peduli hanya berkisar 6,4%.
Mudah-mudahan ditahun 2010 ini kepedulian pemerintah terhadap masalah lingkungan sudah membaik. Dalam pelaksanaannya biokrasi memerlukan komitmen yang tinggi dalam semua tatanan, mulai dari perumusan kebijakan sampai pada pelaksanaan operasional dilapangan. Perlu dikembangkan suatu mekanisme pelaksanaan biokrasi pada semua level. Sehingga apa yang yang sudah dirumuskan pada tingkat kebijakan dapat dilaksanakan ditingkat operasional. Para politisi, aparat birokrat dan masyarakat bersama-sama perlu memahami biokrasi dan tahu bagaimana melaksanakannya.
Dalam pasal 46, berbunyi “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup”. Ketentuan ini akan sangat merugikan karena pencemarnya tidak diungkit sama sekali, dan anehnya di penjelasannya juga tertulis “cukup jelas”, padahal ketentuan dalam pasal ini bisa melepaskan pencemarnya begitu saja dan pemulihan justru dibebankan kepada pemerintah.
Pasal 66 dari UUPPLH yang perlu untuk dicermati dan kritis adalah pasal 66. Selengkapnya pasal ini berbunyi:”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas linkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Tentunya bila ditelaah dengan baik, tidak ada yang salah dari pasal ini. Namun dalam penjelasan pasal ini berbunyi bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan / atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup dan perlindungan dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan (Edy Rachmad, 2010:
http://waspadamedan.com/index.php?option=com¬_content&view=article&id=hatihati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2008&catid=63:surat-pembaca&Itemd=234).
Kalimat terakhir yang sekaligus penutup dari penjelasan tersebut “dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan merupakan kalimat kunci yang dimaksudkan untuk mematahkan/mementahkan janji dari pasal 66. Artinya diberlakukannya hak perlindungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 66 masih harus ditentukan dan diuji lagi oleh peradilan. Bahwa disidang peradilan segala sesuatu (apapun) masih mungkin terjadi termasuk mengabaikan pemberlakuan pasal 66 karena hakim bebas dan memiliki hak mutlak untuk menentukan/menjatuhkan putusannya (Edy Rachmad, 2010:
Padahal berbagai kasus saksi pelapor seringkali menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan serta hak-haknya sering terabaikan bahkan justru jadi korban seperti dalam kasus Susno Duadji.
Dalam UU No.32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat (Anonime, http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/3197-implikasi-uu-no-32-tahun-2009-terhadap-industri-migas-nasional.html).
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana, biasanya di jabarkan secara rinci tetapi dalam pasal 98 dan 99 UUPPLH terdapat kesalahan fatal karena diabaikannya (dihilangkan) unsur perbuatan melawan hukum yg seharusnya ada selain itu, sanksi hukum dalam Pasal 101 UUPPLH berbunyi” setia orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta dalam pasal 102 UUPPLH berbunyi” setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Hal ini justru menunjukkan ketidakpedulian Negara terhadap nilai keadilan akibat kejahatan yg berkaitan limbah B3, apalagi jika dibandingkan dengan sanksi hukum dalam Pasal 108 UUPPLH.
Di Pasal 108 UUPLH sangat penting untuk dilakukan sosialisasi, karena hal ini bisa menimbulkan kesalah pahaman dan kesewenang-wenagan dalam penerapannya. Dalam masyarakat pedesaan, masih banyak lahan milik masyarakat (perorangan) yang luasnya diatas 2 (dua) hektar. Sebagimana bunyi pasal 108 bahwa “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) huruf h sebagaimana yang dimaksud kearifan lokal dalam pasal 69 ayat (2) yaitu, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Jika hal ini tidak tersosialisasikan ke masyarakat, terutama masyarakat pedesaan bisa saja akan menimbulkan permasalahan dan konflik baru.
Selain beberapa permasalahan dalam UUPPLH diatas, masih banyak hal-hal yang berpengaruh dalam penegakan hukum lingkungan, ketentuan hukum (Undang-Undang) memang sangat penting dan berperang dalam hal ini, tetapi faktor-faktor lain seperti kesadaran masyarakat tidak bisa dinafikan.
Posisi dan peranan aturan tersebut hanyalah sebagai sarana penunjang belaka, sebagai sarana penunjang maka keampuhan dan kedayagunaannya akan selalu tergantung kepada siapa dan dengan cara bagaimana digunakannya. Betapa pun ampuh dan sempurnanya sarana, namun jika yang menggunakannya tidak memiliki keterampilan dan kemahiran sudah pasti keampuhan dan kesempurnaan daripada sarana tersebut tidak akan terwujud.

Referensi
·        HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
·       Sudirman, Andi Hamsah. 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Kars Maros-Pangkep dalam Rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Tesis tidak diterbitkan. Makassar. Program Pascasarjana UNHAS.
·       Sunarso, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strateg Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta. Jakarta.
·       Adianto, Agus. 2009. Online,http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index. php?ac-id=NjkzMw==.
·       Anonime,2010:http://www.duniaesai.com/direktori/esai/42-lingkungan/231-waspadai-pelaksanaan-uu-pplh-no-32-tahun-2009.html.
·       Anonime, 2010. Online (http://id.wikipedia.org/wikihukum-lingkungan2010).

·       Rachmad,Edy.2010.Online.http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=hati-hati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2008&catid=63:surat-pembaca&Itemd=234.

Selasa, 18 Maret 2014

Faktor Penyebab Terjadinya Degradasi Lingkungan Hidup


Ada dua faktor penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup (LH), pertama penyebab yang bersifat tidak langsung dan kedua penyebab yang bersifat langsung. Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan. Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.

1. Pertambahan Penduduk.
Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.

2 Kebijakan Pemerintah.
Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.

3. Dampak Industrialisasi.
Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.

4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal.
Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).

5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran.
Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.

6. Lemahnya Penegakan Hukum.
Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.

7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah.
Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
8. Pencemaran Lingkungan.
Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakat kota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali. Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.
Resume: kajian Lingkungan Strategis IRDESS, by Ligal S


UPAYA & STRATEGI DALAM PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP



A.      Penyebab & Dampak Masalah Lingkungan Hidup

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem.

Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor, banjir dan erosi. Selain itu 
kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.

B.Upaya-Upaya Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup

Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
1.    Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.    Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
3.    Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4.    Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5.    Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.
6.    Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.
7.    Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.



Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa. Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara sadar dengan cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya alam lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari sumber daya alam tersebut. Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya pelestarian terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:
1.    Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
2.    Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
3.    Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
4.    Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
5.    Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.
6.    Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
7.    Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi.
8.    Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
9.    Melakukan reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha pengendalian agar memiliki nilai yang ekonomis.
10. Pembuatan sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.
11. Adanya pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.
12. Untuk menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena   dianggap kurang efisien.
13. Reklamasi lahan pada daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah  lingkungan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
1.    Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
2.    Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
3.    Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.

Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
1.    Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam hayati
2.    Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.
3.    Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.
4.    Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
A. Strategi
1.    Meningkatkan fungsi dan peranan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin kemitraan dengan stakeholders
2.   Meningkatkan fungsi koordinasi, pembinaan pengawasan dan pemantauan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
3.    Mengembangkan kapasitas dan kualitas SDA aparatur melalui pendidikan dan pelatihan teknis untuk mendukung pelaksanaan tupoksi Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
4.   Menjalin kerja sama yang erat dengan instansi teknis terkai untuk mendukung pengembangan peran operasional Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5.   Mengembangkan pembinaan laboraturium yang di Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah
6.   Mengembangkan kerjasama dengan instansi teknis dalam pemanfaatan laboraturium Lingkungan Hidup.
7.   Strategi pendekatan kapasitas daya dukung (Carrying capacity approach).
8.   Pengelolaan pada limbah yang sudah terbentuk (End of pipe treatment)
9.    Produksi bersih (Cleaner Production)
10.  Menerapkan strategi preventif secara kontinu terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya risiko pencemaran pada manusia dan lingkungan.
11. Tidak mengunakan bahan B-3
12. Menghemat pemakaian bahan baku dan energi serta mereduksi jumlah dan toksisitas emisi serta buangan (eko-efisiensi)Mereduksi dampak yang timbul di seluruh daur
       hidup produk (life cycle of the product) mulai dari bahan baku sampai pembuangan limbah
13.  Menerapkan teknologi bersih dengan mengubah sikap dan perilaku agar sadar lingkungan

B. Kebijakan

Kebijakan pembangunan Lingkungan Hidup  :
1.      Meningkatnya upaya pengendalian pengelolaan limbah akibat kegiatan industri.
2.      Meningkatnya upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan
3.      Mengarusutamakan (Mainsteaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan
4.      Pengembangan sisitem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam disertai dengan penegakan hukum yang tepat

5.      Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai control social dalam membantu kualitas lingkungan hidup

Lingkungan hidup


LINGKUNGAN HIDUP........
Lingkungan  adalah Kombinasi ANTARA kondisi fisik Yang Berhubung dgn keadaan Sumber Daya alam seperti  Tanahairenergi suryamineral , flora fauna Serta Dan Yang Tumbuh di Atas Tanah maupun di Dalam, Lautan, Artikel Baru Kelembagaan Yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan Lingkungan fisik nihil.
Lingkungan terdiri Bahasa Dari KOMPONEN  abiotik  Dan  biotik . KOMPONEN abiotik adalah Segala Yang regular tidak bernyawa seperti Tanah, Udara, udara, iklim, kelembaban, Cahaya, Bunyi. Sedangkan KOMPONEN biotik adalah Segala sesuatu Yang bernyawa seperti Tumbuhan, HEWAN, manusia Dan  mikro-biota  (virus Dan Bakteri).
Ilmu Yang mempelajari Lingkungan adalah ilmulingkungan atau  Ekologi . Ilmu Lingkungan adalah Cabang Bahasa Dari Ilmu  biologi .
Macam-macam Lingkungan
Sejak Anak lahir di Dunia, Anak secara langsung berhadapan Artikel Baru Lingkungan Yang ADA di Sekitarnya. Lingkungan Yang dihadapi Anak, PADA pokoknya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Lingkungan Fisik
Yaitu Lingkungan Yang berupa alam di sekitar kitd Yang meliputi Tumbuh-Tumbuhan, HEWAN, Tanah keadaan, Musim keadaan, Rumah, JENIS MAKANAN, gas Benda, CAIR, Padat Dan berbaring-berbaring. Lingkungan alam Yang berbeda Akan memberikan pengaruh Yang berbeda pula kepada individu. Misalanya: daerah adalah pengunungan Akan memberikan pengaruh Yang berbaring Bila dibandingkan Artikel Baru daerah adalah Pantai. Begitupun Artikel Baru daerah adalah Yang mempunyai Musim Dingin Akan memberikan pengaruh Yang berbeda Artikel Baru daerah adalah Yang mempunyai Musim Panas.
Lingkungan Sosial
Yaitu  Lingkungan 'masyarakat  Yang di dalamnya terdapat Interaksi individu Satu Artikel Baru individu berbaring. Keadaan 'masyarakat pun Akan memberikan pengaruh tertentu terhadap perkembangan individu. Lingkungan sisial Suami biasanya dibedakan
1) Lingkungan Sosial Primer
Yaitu Lingkungan sisial di mana terdapat hubungan Yang Erat ANTARA anggota Satu Artikel Baru anggota berbaring, anggota saling kenal Mengenal Satu Artikel Baru Artikel Baru BAIK anggota berbaring.
2) Lingkungan Sosial sekunder
Yaitu Lingkungan sisial Yang berhubungan Artikel Baru Satu anggota anggota berbaring longgar agak.
Lingkungan Budaya
Yaitu sesuatu Yang dihasilkan Diposkan oleh manusia, BAIK Yang berupa kebendaan maupun Yang spiritual, misalnya masjid, Gereja, Sekolah, Ilmu pengetahuan, value per share-value per share Dan sebagainya.
Tylor mengemukakan bahwa,
" Lingkungan Kebudayaan merupakan keseluruhan Yang Kompleks, Yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, Kesenian, Hukum, moral, adat istiadat, Serta kemampuan Dan kebiasaan Yang diperoleh manusia sebagai anggota 'masyarakat ". 
Di Dalam, Keluarga Akan di temukan Buku Bacaan, Buku Ilmu pengetahuan Dan dapat ditemukan pula Benda-Benda seni seperti Hiasan Dinding Yang semuanya ITU dapat mempengaruhi jiwanya Anak, BAIK KARENA Bahasa Dari melihat orangutan orangutan DEWASA di Sekitarnya memanfaatkan Benda-Benda ITU, maupun Bahasa Dari Benda Benda-ITU Sendiri.
Ligkungan Dalam,
Sertain mengemukakan sebagian dikutip Diposkan oleh M. Ngalim Purwanto. bahwa Lingkungan Dalam, adalah Segala sesuatu Yang tarmasuk Lingkungan Luar / alam, berupa MAKANAN Dan air Yang telah berada di Dalam, pembuluh-pembuluh Darah atau di Dalam, Cairan Limpa. Mereka saling mempengaruhi TIAP-TIAP sel di Dalam, TUBUH. 
Lingkungan Spiritual

Yaitu Lingkungan Yang berupa Agama, keyakinan Yang dianut 'masyarakat di Sekitarnya, Dan ide-ide Yang Muncul Dalam,' masyarakat di mana Anak Hidup. 
Masalah Lingkungan  adalah ASPEK yang negatif Bahasa Dari AKTIVITAS  manusia  terhadap  Lingkungan biofisikEnvironmentalisme , sebuah  Gerakan sisial Dan  Lingkungan  Yang dimulai di Tahun 1960, Fokus PADA penempatan masalah Lingkungan melalui advokasi, edukasi, Dan aktivisme.
Masalah Lingkungan barat terbaru SAAT Suami Yang mendominasi Berhubung dgn  perubahan iklimPolusi , Dan hilangnya  Sumber Daya alamGerakan Konservasi  mengusahakan proteksi terhadap  spesies terancam  Dan proteksi terhadap  habitat  Alami Yang bernilai secara  ekologis . Untuk lebih jelasnya, lihat  PT KALBE masalah Lingkungan
Tingkat pemahaman terhadap  Bumi  SAAT inisial telah MENINGKAT melalui  sains  terutama aplikasi untuk Bahasa Dari menggunakan metoda sains.  Sains Lingkungan  SAAT Suami adalah penyusunan Tugas akademik melibatkan berbagai disiplin ilmu Yang diajarkan Dan menjadi Bahan  PENELITIAN  di berbagai  universitas  di seluruh Dunia. Hal inisial berguna sebagai basis mengenai masalah Lingkungan. Sejumlah Besar Data telah dikumpulkan Dan dilaporkan Dalam, Publikasi  pernyataan Lingkungan .
Masalah Lingkungan ditujukan kepada organisasi pemerintah tingkat PADA regional, pendidikan nasional, maupun Internasional. Badan internasional hanya terbesarnya, didirikan PADA Tahun 1972, yaitu  United Nations Environment ProgrammeInternational Union for Conservation of Nature  telah mengajak 83  Negara , 108 badan pemerintah, 766  LSM , 81 organisasi internasional hanya Dan Artikel Baru lebih Bahasa Dari 10.000 Pakar Dan Peneliti Lingkungan Bahasa Dari berbagai Negara di Dunia . LSM internasional hanya, misalnya  GreenpeaceFriends of the Earth , Dan  World Wide Fund for Nature juga telah berkontribusi menanamkan Kepedulian Lingkungan PADA 'masyarakat Dunia. Lebih lengkapnya, lihat  organisasi Lingkungan .
Kutipan ......... (LH 2013)