Minggu, 20 Juli 2014

Berbagai Kelemahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berbagai Kelemahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada dasarnya alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang, olehnya itu, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam, dan pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Bumi (alam) sebenarnya cukup untuk memenuhi hajat hidup seluruh manusia, seperti yang diucapkan oleh Mahatma Gandhi, bahwa “bumi cukup memenuhi kebutuhan umat manusia, tapi ia tidak cukup untuk memenuhi keinginan satu orang manusia yang serakah.” Namun keserakahan manusia terkadang mengabaikan aspek keseimbangan (equalibrium) yang menimbulkan kemerosotan kualitas lingkungan.
“Jika Pohon terakhir telah ditebang, Ikan terakhir telah ditangkap, Sungai terakhir telah mengering, Manusia baru sadar kalau uang tak dapat dimakan,” Untaian bahasa bijak orang Indian yang dipopulerkan oleh Greenpeace itu, sangat cocok mengambarkan kesereakahan dan apatisme manusia terhadap alam dan lingkungannya.
Sekarang ini, dengan merosotnya kualitas lingkungan di sertai ancaman global warming, masyarakat dunia mulai sadar bahwa apa yang pernah diungkapkan Mahatmah Gandhi dan pepatah bijak suku Indian tersebut, ditandai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dunia terhadap lingkungan seperti dengan maraknya gerakan-gerakan dan kegiatan kampanye lingkungan di berbagai belahan bumi, karena timbul kesadaran bahwa pada akhirnya kerusakan lingkungan akan berdampak pada kehidupan manusia itu sendiri.
Dalam suatu lingkungan hidup yang baik, terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan hidup tersebut tergantung pada usaha manusia. Karena manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya lingkungan pun mempengaruhi manusia. Sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Hal demikian, merupakan interaksi antara manusia dan lingkungan.
Emil Salim (dalam Andi Sudirman Hamsah,2007:98) mengemukakan bahwa, jaringan hubungan timbal balik antara manusia dengan segala jenis benda, zat organis dan bukan organis serta kondisi yang ada dalam suatu lingkungan membentuk suatu ekosistem. Jaringan hubungan dalam ekosistem ini bisa tumbuh secara stabil apabila berbagai unsur dan zat dalam lingkungan ini berada dalam keseimbangan.
Hubungan yang sedemikian erat dan ketergantungan manusia terhadap lingkungannya, seyogyanya menimbulkan kesadaran akan pentingngnya keberlanjutan lingkungan hidup yang lestari dan seimbang sehingga hal tersebut perlu di atur dengan jelas, apalagi sebahagian besar negara di dunia ini menganut sistem atau mengklaim negaranya sebagai negara hukum.
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagi konsep universal, pada daratan implementasi ternyata memiliki karakteristik yang beragam. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh-pengaruh kesejarahan tadi, disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Alquran dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut Eropa Kontinental yang di namakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsepsocialist legality, dan konsep negara hukum pancasila (Ridwan HR,2006:1-2). Sebagai negara hukum, maka usaha penegakan hukum harus berdasar pada prinsip bahwa hukum harus tetap dipegang teguh, karena tegaknya hukum dalam suatu negara hukum merupakan jaminan pengakuan akan hak-hak masyarakat.
Di Indonesia sendiri, dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsepsi negara hukum pada masa sekarang ini adalah sesuatu yang popular, bahwa konsep tersebut selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum (Machfud MD dalam Andi Sudirman Hamsah, 2007:14).
Sejak merdeka para pendiri bangsa ini telah memikirkan pentingnya pemanfaatan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) telah diatur dalam pasal 33 ayat (3), yaitu :” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kemakmuran berarti harus dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Di dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, juga ditekankan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus selaras dengan masalah sosial dan lingkungan. Hal ini tertuang dalam pasal 33 ayat(4) yaitu“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Namun, hak atas lingkungan yang sehat dan baik baru diatur dalam sebuah UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tentang Lingkungan Hidup yang diganti dengan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian juga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik di Indonesia diakui sebagai HAM melalui ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia . Di salah pasal pada Dekrasi Nasional tentang HAM menetapkan bahwa,” setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam perkembanganya dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di Bab HAM dan Kebebasan Dasar Manusia, dibawah bagian Hak untuk Hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dasarnya pada Pasal 28H UUD 1945, dengan ditempatkan hak lingkungan ini diharapkan semua lapisan masyarakat semakin menjaga kualitas lingkungan hidup dengan perlu dilakukan suatu perlindungan dan pengelolaan yang terpadu, intragrasi dan seksama untuk mengantisipasi penurunan akibat pemanasan global (Siti Khotijah, 2009: http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/lg/analisis-filosofi-uu-nomor-32-tahun-2009/).


Kelemahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Untuk pelestarian terhadap masalah lingkungan hidup sangat kompleks dan pemecahan masalahnya memerlukan perhatian yang bersifat komperehensif dan menjadi tanggung jawab pemerintah didukung pertisipasi masyarakat. Di Indonesia, pengelolaan lingkungan hidup harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas dan menyeluruh sehingga diperoleh suatu kepastian hukum (Siswanto Sunarso, 2005:31).
Keluarnya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009 menggantikan Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997 yang dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan banyak mendapat apresiasi dan sebagai upaya yang serius dari pemerintah dalam menangani masalah-masalah pengelolaan lingkungan.
UU No 32 Tahun 2009, juga memasuhkan landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi. Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya (Siti Khotijah, 2009: http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/lg/analisis-filosofi-uu-nomor-32-tahun-2009/).
Tetapi bila dicermati lebih jauh, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut, seperti dalam pasal 26 ayat (2) bahwa” pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Dalam pasal ini, tidak diikuti penjelasan seperti apa dan bagaimana bentuk informasi secara lengkap tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan bila hal tersebut tidak dilakukan, begitupula dalam ayat (4) “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal” juga tidak di ikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, sehingga justru mereduksi hak-hak masyarakat dalam proses awal pembangunan.
Padahal tingkat pengetahuan masyarakat dalam memahami undang-undang sangat kurang, seperti yang dikatakan Tasdyanto Rohadi (Ketua Umum Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia), survei terhadap tingkat pemahaman UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun menunjukkan 15 % masyarakat sebuah kota memahami UU tersebut dengan baik. Sebagian besar lagi, yaitu 25 % mengetahui judul tanpa mengetahui substansi pengaturan dengan baik. Yang menyedihkan adalah, sisanya, 60 % masyarakat kota tersebut tidak mengetahui judul dan substansi pengaturan dengan baik, dan hal ini menunjukkan bahwa cara menyelenggarakan kebijakan kepada masing-masing segmen tersebut membutuhkan cara dan strategi yang berbeda. UUPPLH yang sangat bernuansa ilmiah dan akademis hanya akan mampu dipahami oleh komunitas rasional. Hanya sayangnya komunitas rasional di perkotaan tidak lebih dari 30 %, bahkan di desa-desa, komunitas rasional tidak melebihi dari 5 %. (AgusAdianto,2009:http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index.php?ac-id=NjkzMw==).
Selain itu, dari ketigabelas instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, diperkenalkan instrumen baru yang tidak terdapat dalam UUPLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (pasal 15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009). Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya (Anonime,2009:http://www.duniaesai.com/direktori/esai/42-lingkungan/231waspadai-pelaksanaan-uu-pplh-no-32-tahun-2009.html).
Hal yang perlu di perhatikan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam masalah lingkungan hidup masih kurang, seperti dalam hasil survey yang dilakukan oleh Sugeng Suryadi Syndicat tahun 2006 yang mengatakan bahwa kepala daerah kurang peduli terhadap lingkungan hidup. Menurutnya sekitar 47% kepala daerah kurang peduli dengan lingkungan hidup, 9% tidak peduli, cukup peduli 37% dan sangat peduli hanya berkisar 6,4%.
Mudah-mudahan ditahun 2010 ini kepedulian pemerintah terhadap masalah lingkungan sudah membaik. Dalam pelaksanaannya biokrasi memerlukan komitmen yang tinggi dalam semua tatanan, mulai dari perumusan kebijakan sampai pada pelaksanaan operasional dilapangan. Perlu dikembangkan suatu mekanisme pelaksanaan biokrasi pada semua level. Sehingga apa yang yang sudah dirumuskan pada tingkat kebijakan dapat dilaksanakan ditingkat operasional. Para politisi, aparat birokrat dan masyarakat bersama-sama perlu memahami biokrasi dan tahu bagaimana melaksanakannya.
Dalam pasal 46, berbunyi “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup”. Ketentuan ini akan sangat merugikan karena pencemarnya tidak diungkit sama sekali, dan anehnya di penjelasannya juga tertulis “cukup jelas”, padahal ketentuan dalam pasal ini bisa melepaskan pencemarnya begitu saja dan pemulihan justru dibebankan kepada pemerintah.
Pasal 66 dari UUPPLH yang perlu untuk dicermati dan kritis adalah pasal 66. Selengkapnya pasal ini berbunyi:”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas linkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Tentunya bila ditelaah dengan baik, tidak ada yang salah dari pasal ini. Namun dalam penjelasan pasal ini berbunyi bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan / atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup dan perlindungan dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan (Edy Rachmad, 2010:
http://waspadamedan.com/index.php?option=com¬_content&view=article&id=hatihati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2008&catid=63:surat-pembaca&Itemd=234).
Kalimat terakhir yang sekaligus penutup dari penjelasan tersebut “dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan merupakan kalimat kunci yang dimaksudkan untuk mematahkan/mementahkan janji dari pasal 66. Artinya diberlakukannya hak perlindungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 66 masih harus ditentukan dan diuji lagi oleh peradilan. Bahwa disidang peradilan segala sesuatu (apapun) masih mungkin terjadi termasuk mengabaikan pemberlakuan pasal 66 karena hakim bebas dan memiliki hak mutlak untuk menentukan/menjatuhkan putusannya (Edy Rachmad, 2010:
Padahal berbagai kasus saksi pelapor seringkali menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan serta hak-haknya sering terabaikan bahkan justru jadi korban seperti dalam kasus Susno Duadji.
Dalam UU No.32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat (Anonime, http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/3197-implikasi-uu-no-32-tahun-2009-terhadap-industri-migas-nasional.html).
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana, biasanya di jabarkan secara rinci tetapi dalam pasal 98 dan 99 UUPPLH terdapat kesalahan fatal karena diabaikannya (dihilangkan) unsur perbuatan melawan hukum yg seharusnya ada selain itu, sanksi hukum dalam Pasal 101 UUPPLH berbunyi” setia orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta dalam pasal 102 UUPPLH berbunyi” setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Hal ini justru menunjukkan ketidakpedulian Negara terhadap nilai keadilan akibat kejahatan yg berkaitan limbah B3, apalagi jika dibandingkan dengan sanksi hukum dalam Pasal 108 UUPPLH.
Di Pasal 108 UUPLH sangat penting untuk dilakukan sosialisasi, karena hal ini bisa menimbulkan kesalah pahaman dan kesewenang-wenagan dalam penerapannya. Dalam masyarakat pedesaan, masih banyak lahan milik masyarakat (perorangan) yang luasnya diatas 2 (dua) hektar. Sebagimana bunyi pasal 108 bahwa “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) huruf h sebagaimana yang dimaksud kearifan lokal dalam pasal 69 ayat (2) yaitu, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Jika hal ini tidak tersosialisasikan ke masyarakat, terutama masyarakat pedesaan bisa saja akan menimbulkan permasalahan dan konflik baru.
Selain beberapa permasalahan dalam UUPPLH diatas, masih banyak hal-hal yang berpengaruh dalam penegakan hukum lingkungan, ketentuan hukum (Undang-Undang) memang sangat penting dan berperang dalam hal ini, tetapi faktor-faktor lain seperti kesadaran masyarakat tidak bisa dinafikan.
Posisi dan peranan aturan tersebut hanyalah sebagai sarana penunjang belaka, sebagai sarana penunjang maka keampuhan dan kedayagunaannya akan selalu tergantung kepada siapa dan dengan cara bagaimana digunakannya. Betapa pun ampuh dan sempurnanya sarana, namun jika yang menggunakannya tidak memiliki keterampilan dan kemahiran sudah pasti keampuhan dan kesempurnaan daripada sarana tersebut tidak akan terwujud.

Referensi
·        HR, Ridwan. 2003. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
·       Sudirman, Andi Hamsah. 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Kars Maros-Pangkep dalam Rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Tesis tidak diterbitkan. Makassar. Program Pascasarjana UNHAS.
·       Sunarso, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strateg Penyelesaian Sengketa. Rineka Cipta. Jakarta.
·       Adianto, Agus. 2009. Online,http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index. php?ac-id=NjkzMw==.
·       Anonime,2010:http://www.duniaesai.com/direktori/esai/42-lingkungan/231-waspadai-pelaksanaan-uu-pplh-no-32-tahun-2009.html.
·       Anonime, 2010. Online (http://id.wikipedia.org/wikihukum-lingkungan2010).

·       Rachmad,Edy.2010.Online.http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=hati-hati-dengan-pasal-66-uu-no32-tahun-2008&catid=63:surat-pembaca&Itemd=234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar